HARIANRIAU.CO - Membangun bahtera rumah tangga memang tidak mudah karena menyatukan dua orang dengan sifat berbeda.
Memang bisa jadi masalah jika salah satunya mempunyai sifat pelit, terlebih jika sifat itu ada pada suami.
Jika hal ini terjadi, bisa-bisa anak istrinya tidak diberi nafkah hingga serba kekurangan.
Saat hal seperti ini terjadi, apakah boleh seorang istri mengambil uang suami tanpa meminta izin terlebih dahulu?
Buya Yahya menjelaskan hal ini dalam sebuah video di kanal Youtube Al-Bahjah TV pada tanggal 29 September 2021.
Buya Yahya mengatakan jika masih bisa melalui mahkamah, maka ajukan terlebih dahulu ke mahkamah.
Namun, bila dirasa prosesnya akan panjang dan memakan waktu, sementara ada kebutuhan mendesak, maka boleh seorang istri mengambil uang suami tanpa izin.
Namun, perlu diingat bahwa besaran uang yang diambil harus sesuai dengan kebutuhan dirinya dan anak-anaknya saja, tidak boleh lebih.
"Nyuri jadinya kalo ngambil untuk anting gede-gedean," kata Buya Yahya.
Hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah dimana ada seorang wanita yang datang dan mengadu kepada Rasulullah jika suaminya pelit.
Rasulullah kemudian menyuruh wanita tersebut untuk mengambil harta suaminya untuk dirinya sendiri dan anaknya, tapi dalam batas jumlah yang wajar sesuai kebutuhannya saja.
Jika untuk makan, maka harus sesuai dengan makan sebagaimana orang-orang di sana.
Misalnya biasanya biaya makan hanya 10 ribu, namun ia mengambil banyak harta suaminya dan makannya langsung habis 100 ribu. Maka, yang seperti ini tidak boleh.
Jadi, jangan sampai hal ini dijadikan kesempatan untuk mencuri banyak dari harta suami dengan membelikan anak berbagai barang mewah.
Hal ini dikarenakan yang diperbolehkan hanya apabila suami memang sangat pelit dan mengambil untuk kebutuhan saja, selebihnya harus seizin suami.
"Kecuali anda (suami) sudah bekerja dan nasib bangkrut, gak dosa karena nasibnya nasib bangkrut," kata Buya Yahya.
Jadi, jika memang suaminya tidak mampu, tidak masalah jika tidak memberikan nafkah dan istri boleh membantu.
Hal yang jadi masalah adalah suami mampu dan dia pelit terhadap anak istrinya.
Buya Yahya juga memberikan nasehat kepada seorang suami yang beralasan ibadah di masjid atau ikut kyai berdakwah, tapi tidak memberikan nafkah kepada anak istri.
Suami seperti ini termasuk dzalim karena dia bermalas-malasan dan tidak mau menafkahi keluarga, bahkan menjadikan agama sebagai alasannya.
sumber portaljember.com

